Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 8 dan 9 Januari 2025. Penggeledahan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan Penyuapan kegiatan Penanaman Modal PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK Sudah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poundsterling, Won, Bath) yang Manakala dirupiahkan senilai sekitar Rp300 juta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11).
Ditambah lagi dengan, Tessa menambahkan tim penyidik Bahkan menyita Sebanyaknya tas mewah, beberapa dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara yang Pada Pada saat ini sedang diusut.
KPK, tutur Tessa, menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. Kata Ia, iktikad baik tersebut Berencana dipertimbangkan dengan baik oleh KPK.
“Berbeda dengan, pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif Niscaya KPK Berencana mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang Supaya bisa pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ucap Tessa.
Lembaga antirasuah baru saja menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih selaku tersangka kasus dugaan Penyuapan kegiatan Penanaman Modal tahun anggaran 2019.
Penahanan dilakukan setelah Kosasih menyelesaikan pemeriksaan Sampai saat ini malam hari ini, Rabu (8/1).
Kasus ini Bahkan melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Berbeda dengan, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Menurut KPK, negara mengalami kerugian atas penempatan dana Penanaman Modal PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK Sudah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan BBE.
KPK Bahkan Sudah menyita uang Rp2,4 miliar yang merupakan fee broker atas kegiatan Penanaman Modal PT Taspen dengan Manajer Penanaman Modal yang tidak sesuai Syarat.
Sementara itu, pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK mengamankan Sebanyaknya dokumen dan BBE saat menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat.
KPK Bahkan Sudah menggeledah tujuh tempat di Tempat berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita Sebanyaknya barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti Sebanyaknya dokumen maupun catatan Penanaman Modal keuangan, alat elektronik dan Sebanyaknya uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA