—
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap lima terdakwa kasus Penyuapan pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. 2015-2022.
Banding itu diambil imbas putusan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat, upaya hukum banding perkara,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12).
Putusan kelima terdakwa yang diajukan banding oleh Kejagung Disebut juga; Harvey Moeis yang dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Direktur Utama PT. RBT Suparta yang divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Direktur Pengembangan PT. RBT Reza Andriansyah yang divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan.
Lalu, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terkhusus putusan vonis terhadap General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina, Kejagung tidak mengajukan banding. Rosalina sebelumnya divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.
“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” ujar Ia.
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA