Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan beras premium tidak Berencana dikenakan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan hal itu terjadi karena beras masuk Barang Dagangan strategis.
“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium Bahkan nggak,” katanya di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) seperti dikutip dari detik.com.
Arief menambahkan yang kena PPN 12 persen Merupakan beras khusus. Meski begitu, ia belum mengungkap jenis beras khusus itu.
Ia hanya mengatakan penentuan jenis berasnya masih dalam tahap diskusi di internal pemerintah.
“Jadi Kemungkinan itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang Barang Dagangan strategis, nggak ada,” imbuh Arief.
Pemerintah berencana mengenakan PPN 12 persen terhadap pembelian Sebanyaknya barang. Dalam daftar yang mereka umumkan awal pekan kemarin, daftar barang yang terkena PPN tersebut Merupakan beras premium.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beras premium dikenakan PPN 12 persen karena lebih banyak dikonsumsi orang kaya.
Karena itu, ia yakin pengenaan PPN terhadap beras premium tak Berencana mengganggu masyarakat.
“Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” tutur Budi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA