—
Polisi Korea Selatan menggeledah kantor Pemimpin Negara Yoon Suk Yeol pada Rabu (11/12) setelah sang Pemimpin Negara ditetapkan tersangka imbas drama darurat militer sepihaknya pada 3 Desember lalu.
Seorang pejabat keamanan kepresidenan mengonfirmasi kepada Reuters bahwa polisi Sebelumnya menggeledah kantor Yoon pada Rabu pagi.
Sekalipun demikian, Badan Kepolisian Nasional belum Menyajikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut.
Sementara itu, kantor berita Yonhap melaporkan penyidik kepolisian menunjukkan surat perintah penggeledahan yang mencantumkan nama Yoon sebagai subjek penyelidikan saat mendatangi kantor kepresidenan.
Yonhap menyebutkan bahwa Yoon tidak berada di kompleks kantor kepresidenan saat penggeledahan berlangsung. Kediaman resminya terpisah dari Tempat tersebut.
Pemimpin Negara Yoon sendiri belum muncul di hadapan publik lagi sejak menyampaikan permintaan maaf pada Sabtu lalu atas upayanya memberlakukan darurat militer.
Yoon sendiri Sekarang menjadi subjek penyelidikan kriminal atas tuduhan makar dan Sebelumnya dicekal ke luar negeri. Sekalipun demikian, sejauh ini Ia belum ditangkap dan menghadapi pemeriksaan aparat.
Jaksa Korsel menetapkan Yoon sebagai tersangka dalam penyelidikan yang meluas terkait penetapan darurat militer sepihak yang diterapkan sang Pemimpin Negara tiba-tiba pada 3 Desember lalu.
Dalam konferensi pers Minggu (8/12), Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun menyatakan bahwa penyelidikan Sebelumnya dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.
“Prosedur standar Merupakan mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park seperti dikutip The Korea Times.
Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya Nanti akan membuka penyelidikan terhadap sang Pemimpin Negara atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan Sesuai ketentuan hukum,” ujar Park.
(rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA