—
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan Penyuapan pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Retribusi Negara Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Tuntutan terhadap Muhdlor itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Andri Lesmana dalam sidang lanjutan di Lembaga Peradilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan,” kata Jaksa Andri Lesmana.
Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, kata JPU, Muhdlor Bahkan dituntut membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
“Terdakwa Dianjurkan membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan,” ucapnya.
Jaksa menyebut Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 Perundang-Undangan RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perundang-Undangan RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Menanggapi hal itu, pengacara Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut kliennya Berniat mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa. Pembelaan itu Berniat pihaknya sampaikan pada persidangan pekan depan.
“Kami Berniat ajukan pledoi pekan depan,” kata Mustofa.
Mustofa mengatakan pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak Jaksa.
Kasus ini berawal dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya Sebelumnya divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 Sampai sekarang 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.
(frd/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA