Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus mengungkap alasan syarat Dianjurkan peserta aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tak jadi berlaku 1 Desember seperti pernah disebut sebelumnya.
Ia mengatakan pemberlakuan syarat itu di seluruh Indonesia mulai 1 Desember hanya sebatas kabar saja. Pada Pada saat ini dikatakan kepolisian Dianjurkan melakukan evaluasi lebih lanjut dari penerapan uji coba.
“Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita Dianjurkan dengar apresiasi dari masyarakat Bahkan, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar,” ujar Yusri pada (9/11), dikutip dari detik.
Ia menekankan selama periode uji coba, pemohon masih dapat mengurus SIM meski belum jadi peserta BPJS Kesehatan. Meskipun demikian pemohon SIM bakal direkomendasikan mendaftar.
Informasi pemberlakuan syarat BPJS Kesehatan muncul dari Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombespol Heru Sutopo pada Juni lalu. Ia bilang pada berlaku Desember meski begitu tak spesifik mengatakan tanggalnya.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Heru, Rabu (6/11).
Sebelumnya Korlantas Sebelumnya menguji coba penerapan BPJS Kesehatan selama Juli-September, Meskipun demikian ini hanya di tujuh Polda dan 105 Polres. Berikutnya pada November diterapkan uji coba di seluruh Indonesia.
Syarat mengenai pelampiran BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM Sebelumnya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), Dengan kata lain di salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA