Jakarta, CNN Indonesia —
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kedelapan masa sidang I 2024-2025 resmi menetapkan daftar 41 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Jumlah itu Mengikuti hasil ketetapan di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat sehari sebelumnya yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (18/11) malam.
“Apakah laporan Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Adies Kadir selaku pimpinan Paripurna.
“Setuju,” ujar peserta Paripurna kompak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 RUU merupakan usulan komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Mulai dari Komisi I Sampai sekarang XIII. Lalu ada pula usulan Baleg Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 12 RUU, 3 RUU usulan perseorangan, 1 RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah, dan 9 RUU usulan pemerintah.
Di luar itu, ada pula tambahan lima RUU yang bersifat kumulatif terbuka.
Selain 41 RUU Prolegnas Prioritas, ada pula 178 RUU yang masuk daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Salah satunya, RUU Perampasan Aset.
Berikut daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas yang disahkan dalam Paripurna.
Usulan Komisi-Komisi
1. RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
7. RUU atas Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
8. RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
9. RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
14. RUU tentang Pengampunan Retribusi Negara atau tax amnesty (Komisi XI)
15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
16. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)
Usulan Baleg
17. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Lini pertahanan Negara (Komcad)
19. RUU tentang Barang Dagangan Strategis
20. RUU Pertekstilan
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
22. RUU tentang PPRT
23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
24. RUU tentang BPIP
25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
28. RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Usulan Perseorangan
29. RUU tentang Pengelolaan Pergantian Iklim (Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah)
30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
Usulan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
32. RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, Dewan Perwakilan Daerah)
Usulan pemerintah
33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
35. RUU tentang Desain Industri
36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan Dewan Perwakilan Daerah)
RUU Kumulatif Terbuka
1. Daftar RUU kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan MK Didefinisikan sebagai, RUU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan RUU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (Carry over)
3. Daftar RUU kumulatif terbuka APBN
4. Daftar RUU kumulatif terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota
5. Daftar RUU Kumulatif terbuka tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(thr/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA