Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal melihat Syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16.
Pernyataan Airlangga itu merespons pertanyaan ihwal kapan smartphone terbaru Apple itu dapat dijual secara resmi di Tanah Air. Pasalnya, Pada saat ini Bahkan, iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia karena belum memenuhi TKDN 40 persen dan komitmen Penanaman Modal.
“Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN-nya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11), mengutip Detik.
Airlangga mengungkap pemerintah Berniat mendorong pemenuhan TKDN kepada Apple. Politikus Partai Golkar itu memastikan pemerintah Berniat terus memantau perkembangannya.
“TKDN Niscaya Bahkan Berniat kita dorong Serta timnya Bahkan nanti Berniat disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor,” jelasnya.
Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia masih belum jelas. Sejak meluncur secara global pada September lalu, iPhone 16 belum Bahkan dijual secara resmi di Indonesia.
Berkaca pada seri iPhone 15, penjualan ponsel ini di Indonesia hanya berselang satu bulan setelah peluncuran secara global. Sementara, penjualan iPhone 16 sampai dengan awal November ini masih belum jelas.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya masih belum Menyajikan lampu hijau untuk penjualan iPhone 16di Indonesia.
Agus menjelaskan pemerintah belum memberi izin untuk perilisan iPhone 16 di Tanah Air. Menurutnya hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi kewajiban Penanaman Modal mereka.
“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang Wajib direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10), melansir CNBC Indonesia.
Menurutnya, Apple baru merealisasikan Penanaman Modal sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.
Angka tersebut dianggap rendah Bila dibandingkan dengan produk yang mereka pasarkan di Indonesia, menurut Agus. Hal ini membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.
Agus menegaskan Bila ada iPhone 16 yang dijual di Indonesia Pada saat ini Bahkan ilegal.
“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” kata Agus.
“Karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih Wajib merealisasikan komitmen yang Sebelumnya mereka sepakati antara kami dengan mereka, Jelas ilegal Jelas, IMEI enggak keluar dari Kemenperin,” tuturnya menambahkan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA