Jakarta, CNN Indonesia —
Polri menerapkan Syarat bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Harus menyertakan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024 secara nasional.
Syarat mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023, yang mana salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Masyarakat tidak Harus khawatir sebab aturan ini masih dalam tahap uji coba.
Sebelumnya uji coba diterapkan di tujuh daerah, yakniAceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT.
Uji coba nasional ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang Pernah terjadi dilaksanakan pada Juli-September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres. Dari program tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengevaluasi hasil dan respon positif dari masyarakat.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, Meskipun demikian demikian masih terdapat beberapa area yang Harus ditingkatkan,” kata David di keterangan resminya pekan lalu.
David menyebutkan terdapat beberapa kendala pada periode uji coba lalu, salah satunya pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif sehingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Ia menekankan bahwa pada periode uji coba nasional ini, SIM yang Sebelumnya diterbitkan Nanti akan tetap diberikan Meskipun demikian demikian kepesertaan JKN masih dalam proses pendaftaran atau pengaktifan.
Terlebih lagi, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat mengajukan permohonan SIM sekaligus kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di Aplikasi Mobile JKN.
Bila peserta JKN menunggak maka bakal diminta melunasi Supaya bisa mendapatkan SIM.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA