Jakarta, CNN Indonesia —
Insentif Kendaraan Pribadi listrik, yang menurut aturan bakal berakhir pada tahun ini, diusulkan diperpanjang untuk 2025. Hal ini jadi salah satu strategi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menghadapi penurunan kelas menengah di dalam negeri.
Kemenko Perekonomian usai rapat terbatas bersama tujuh kementerian pada Minggu (3/11) menjelaskan ada Sebanyaknya regulasi prioritas yang Harus diselesaikan pemerintah untuk perekonomian.
Khusus untuk otomotif Kemenko Perekonomian mengusulkan Retribusi Negara Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Motor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) sebagai insentif prioritas untuk 2025.
Insentif PPN DTP Pernah terjadi digulirkan pemerintah sejak 2023 dan masih berjalan pada tahun ini dengan skema diperpanjang setiap tahun.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PPN DTP, insentif ini diberikan untuk Kendaraan Pribadi listrik sebesar 10 persen jadi besar PPN yang tadinya 10 persen menjadi hanya 1 persen. Pemberian PPN DTP pada tahun ini hanya berlaku sampai Desember 2024.
Ditambah lagi dengan Kemenko Perekonomian Bahkan mengusulkan insentif Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) diterapkan pemerintah pada 2025.
PPnBM DTP ini pernah diberikan saat masa Wabah Global. Ketika itu konsumen membeli Kendaraan Pribadi dengan Sale PPnBM bertahap, mulai dari 100 persen Sampai saat ini 33,3 persen, untuk Kendaraan Pribadi produksi lokal dengan syarat TKDN, batas maksimal kapasitas mesin dan harga jual.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan usul Menyajikan insentif PPN DTP dan PPnBM DTP karena daya beli masyarakat relatif rendah.
“Yang pertama Pernah terjadi Jelas pertimbangannya Merupakan daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah Harus memacu untuk pertumbuhan,” ujar Airlangga, Minggu (3/11), diberitakan Antara.
Menurut Ia salah satu komponen yang dibutuhkan kelas menengah Merupakan kendaraan buat menunjang mobilitas sehinggan insentif dikatakan sangat diperlukan.
“Insentif terkait dengan PPN DTP itu Merupakan komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami Akan segera usulkan untuk diperpanjang,” kata Airlangga.
Penyusunan regulasi terkait insentif ini Baru saja dibicarakan dengan Kementerian Keuangan untuk bisa diterapkan tahun depan.
“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif Retribusi Negara) Kendaraan Bermotor Roda Dua kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” papar Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA