Jakarta –
Johnson & Johnson (J&J) diminta membayar 15 juta USD USD atau setara Rp 233 miliar kepada seorang pria bernama Evan Plotkin di Connecticut, AS. Pria tersebut mengaku terkena kanker langka mesothelioma akibat penggunaan bedak talk buatan perusahaan tersebut selama puluhan tahun.
Plotkin menggugat Johnson & Johnson pada tahun 2021 setelah ia mengidap kanker. Ia mengaku merasa sakit karena menghirup bedak bayi (J&J).
Juri di Lembaga Peradilan Tinggi Fairfield County, Connecticut, Bahkan menemukan bahwa perusahaan Dianjurkan membayar ganti rugi hukuman tambahan, yang Nanti akan ditentukan kemudian oleh hakim yang mengawasi kasus tersebut.
“Evan Plotkin dan tim persidangannya sangat gembira karena juri sekali lagi memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban Johnson & Johnson atas pemasaran dan penjualan produk bedak bayi yang mereka ketahui mengandung asbes,” kata Ben Braly, pengacara Plotkin, dalam email, dikutip Reuters.
Di sisi lain, Erik Haas, wakil Kepala Negara litigasi J&J di seluruh dunia, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan Nanti akan mengajukan banding atas putusan hakim Lembaga Peradilan yang menghalangi juri untuk mendengarkan fakta-fakta penting tentang kasus tersebut.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan evaluasi ilmiah independen selama puluhan tahun yang menegaskan bahwa talk Terbaik, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker,” kata Haas.
Putusan Lembaga Peradilan tersebut muncul saat J&J berupaya menyelesaikan klaim lebih dari 62.000 orang yang mengatakan bahwa mereka terkena kanker ovarium dan kanker ginekologi lainnya dari bedak talk melalui penyelesaian kebangkrutan yang menelan biaya hampir $9 miliar atau Rp 139 triliun.
Kesepakatan kebangkrutan, yang menghadapi tantangan hukum dari beberapa pengacara penggugat, Sebelumnya menangguhkan tuntutan hukum atas kanker ginekologi, tetapi tidak memengaruhi jumlah klaim mesothelioma yang jauh lebih sedikit seperti milik Plotkin. Perusahaan tersebut sebelumnya Sebelumnya menyelesaikan beberapa klaim tersebut tetapi belum mengusulkan penyelesaian secara nasional.
Penggugat dalam semua gugatan tersebut mengatakan bahwa produk talk J&J, seperti bedak bayi yang pernah menjadi ikon, tercemar asbes, suatu karsinogen yang diketahui menyebabkan mesothelioma dan kanker lainnya. J&J menarik produk bedak berbahan dasar talk dari pasar AS pada tahun 2020.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com