Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Padahal, penetapan UMP diwajibkan paling lambat 11 Desember 2025. Aturan itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan Mengikuti monitoring yang dilakukan Sampai sekarang Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum mengumumkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Keenam provinsi tersebut Merupakan NTT (NTT), NTB (NTB), Sulut, Papbar, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Sementara itu sebanyak 17 provinsi Bahkan tercatat belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Di antaranya Bengkulu, Lampung, Kepulauan Babel, DKI, Jateng, Jatim, NTB, NTT, dan Kalsel.
Lalu, Sulut, Sulsel, Gorontalo, Sulbar, Papbar, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Indah menyebut Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP dan UMSP 2025.
“Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan Bila ada, UMSK 2025,” ujar Ia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).
Mengikuti Permenaker 16/2024, pemerintah mewajibkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2025. Penetapan upah minimum itu mulai berlaku 1 Januari 2025.
Melalui beleid tersebut, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen rata bagi seluruh wilayah di Indonesia. Nilai kenaikan itu mempertimbangkan Peningkatan Ekonomi, Fluktuasi Harga, dan indeks tertentu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA