Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 36 adegan diperagakan saat rekonstruksi peristiwa penembakan terhadap pemilik rental Kendaraan Pribadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Sabtu (11/1) dini hari.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan rekonstruksi menghadirkan para saksi dan tiga anggota TNI AL yang menjadi tersangka Disebut juga Sertu AA, Sertu RH dan KLK BA.
“Puspomal Pernah terjadi memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut Sampai sekarang di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak,” kata Wira dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Ia mengatakan TNI AL Berencana menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti Sampai sekarang nanti di persidangan.
“TNI AL turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa penembakan ini. TNI AL Bahkan menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta Berencana dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” katanya.
Peristiwa penembakan ini terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.
Kejadian itu menyebabkan dua orang menjadi korban, Disebut juga IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu merupakan bos rental Kendaraan Pribadi, yang tewas karena ditembak. Ia terkena peluru di bagian dada.
Sementara itu Polda Banten Bahkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penggelapan Kendaraan Pribadi. Dua di antaranya masih buron dan dalam upaya pengejaran.
Keempat tersangka ini Disebut juga AS (29), orang yang melakukan penggelapan Honda Brio milik korban dengan Trik menyewa kendaraan tersebut, setelah Kendaraan Pribadi dikuasai selanjutnya diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.
Kemudian tersangka IS (39) berperan menjual Brio itu kepada AA dan BA.
Lalu ada tersangka IH (DPO). Ia berperan menyuruh AS melakukan penggelapan Kendaraan Pribadi dengan Trik melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Kendaraan Pribadi.
IH Bahkan disebut sebagai orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan syarat dokumen penyewa kendaraan Serta orang yang menjual Brio kepada saudara RH (DPO).
Terakhir, ada tersangka RH (DPO), berperan sebagai orang yang menjual Brio kepada tersangka IS.
(yoa/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA