Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyebut 30 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manila, Filipina.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan puluhan WNI itu Pernah diamankan dalam penggerebekan perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) di Manila yang dilakukan oleh otoritas Filipina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada malam 13 Februari 2025 Otoritas Filipina melalui Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) Pernah menggerebek Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, yang menjadi tempat tinggal para pekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO),” kata Judha dalam keterangannya, Jumat (14/2).
“Dalam operasi ini, Pernah diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 warga negara asing lainnya,” lanjut Judha.
Judha menuturkan dari 30 WNI, 8 di antaranya merupakan perempuan dan 22 lainnya laki-laki.
Merujuk pada keterangan para WNI, mereka direkrut untuk bekerja sebagai online scammer di sebuah perusahaan.
“Sampai saat ini Di waktu ini, paspor mereka belum ditemukan di Tempat tersebut. Para WNI Di waktu ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi yang baik dan terpenuhi kebutuhannya,” ucap Judha.
Judha berujar PAOCC Nanti akan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Filipina untuk penerbitan clearance dan dokumen pemulangan.
KBRI Manila Bahkan disebut Pernah mengunjungi Tempat detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI.
(isa/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA