—
Kementerian dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) mengungkap jumlah petugas meninggal dunia selama proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 pada 27 November lalu Sampai saat ini Sekarang mencapai 28 korban jiwa.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam rapat di Komite I Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (10/12). Menurut Bima, data itu tercatat Sampai saat ini 8 Desember lalu yang terdiri dari petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Ad Hoc.
“Ini kita lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan Mengikuti catatan kami ya karena kelelahan, serangan jantung,” kata Bima.
Dalam paparannya, Bima menyebut jumlah itu tak sebanyak dari Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya yang digelar pada 2020 mencapai 41 korban jiwa. Atau bahkan pada Pemilihan Umum 2019 dan 2024.
Pada Pilpres 2019, ungkap Bima, jumlah korban meninggal dunia dari Penyelenggara Pemilihan Umum mencapai 722 korban jiwa dan Pengawas Pemilihan Umum 72. Sementara dalam Pilpres 2024 lalu, korban jiwa dari Penyelenggara Pemilihan Umum mencapai 181 dan Pengawas Pemilihan Umum 48.
“Jadi ini ada datanya. Datanya kalau kita bandingkan memang jumlahnya tidak sebanyak Pemilihan Umum 2019, ataupun pilpres dan pileg yang lalu,” katanya.
Meski begitu, Bima menyebut hal itu Berencana menjadi evaluasi bagi pihaknya ke depan untuk mengurangi lebih-lebih menimbulkan korban meninggal dunia dari petugas.
Sementara merujuk Surat Menteri Keuangan dan Keputusan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2003, para korban meninggal dunia Berencana mendapat santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan pemakaman Rp10 juta.
“Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama baik secara teknis maupun administratif,” kata Bima.
(thr/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA