Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan tahunan, salah satunya soal penanganan kasus perdagangan manusia pada Juni lalu.
Dalam laporan berjudul 2024 Trafficking in Persons Report, AS menempatkan Sebanyaknya negara dalam beberapa kategori. Kategori ini didasarkan pada sejauh mana negara tersebut serius menangani dan mencegah praktik perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kategori terdiri dari Tier 1, Tier 2, Tier 2 Watch List, dan Tier 3. Pengelompokan didasarkan dari negara yang memenuhi standar penanganan perdagangan orang versi AS (TVPA) Sampai sekarang yang tidak memenuhi standar.
Kategori terburuk yaitu “Tier 3” atau “Tingkat 3”. Negara yang masuk kategori ini dianggap abai dengan tidak mengambil langkah signifikan terhadap kasus TPPO.
Beberapa negara yang masuk kategori ini Bahkan dinilai AS tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut.
Ada 21 negara yang masuk dalam kategori Tier 3 ini dan dua negara merupakan tetangga RI yaitu Brunei Darussalam dan Papua Nugini.
“Di seluruh dunia, diperkirakan 27 juta orang dieksploitasi untuk pekerjaan, layanan, dan seks komersial,” kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam sebuah pesan kepada para pembaca laporan tersebut.
“Melalui Tindak Kekerasan, penipuan, dan paksaan, mereka dipaksa bekerja keras di ladang dan pabrik, di restoran dan tempat tinggal. Para pedagang manusia memangsa sebagian individu yang paling terpinggirkan dan rentan di dunia – mengambil untung dari penderitaan mereka.”
Dalam laporan itu, AS menilai Brunei tidak cukup atau bahkan tidak sama sekali menjatuhkan hukuman satu pun terhadap pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut. Washington menilai negara di Asia Tenggara itu Kemungkinan hanya menghukum para pelaku perdagangan melalui penuntutan atau deportasi saja.
“Pemerintah Brunei tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk pemberantasan perdagangan manusia dan tidak melakukan upaya signifikan untuk melakukannya; oleh karena itu, Brunei diturunkan statusnya menjadi Tingkat 3,” bunyi laporan Kemlu AS tersebut.
Sama seperti Brunei, AS Bahkan menilai Papua Nugini tidak menerapkan kebijakan yang signifikan mencegah dan menangani perdagangan manusia di negaranya.
“Pemerintah tidak menunjukkan upaya apa pun untuk mengatasi perdagangan manusia. Pemerintah tidak melaporkan penyelidikan, penuntutan, atau hukuman bagi para pelaku perdagangan manusia. Pihak berwenang tidak melaporkan identifikasi atau bantuan kepada korban perdagangan manusia dan sering kali mendeportasi kandidat korban tanpa melakukan pemeriksaan terhadap indikator perdagangan manusia,” bunyi kutipan laporan tersebut.
Dalam laporan Kemlu AS pada 2023, negara-negara yang masuk Tier 3 bak masuk “daftar hitam” lantaran dapat dikenai Hukuman atau pembatasan bantuan AS, seperti dukungan yang tidak terkait dengan kemanusiaan.
Selain Papua Nugini dan Brunei Darussalam, beberapa negara yang masuk Tier 3 Merupakan Afghanistan, Belarus, China, Kuba, Eritrea, Iran, Korea Utara, Rusia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, dan Turkmenistan.
(rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA