Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 13 Provinsi di Indonesia Pada Sekarang sedang menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Sampai sekarang akhir tahun. Per Oktober, terdapat 6 provinsi yang baru berpartisipasi dalam program ini, meliputi Jabar, Jatim, Babel, Sumbar, Banten, dan Sumut.
Pemutihan Retribusi Negara merupakan program yang dilaksanakan di bawah otoritas pemerintah daerah. Tujuannya untuk mendongkrak pendapatan daerah dan memberi dorongan kepada warga Supaya bisa taat membayar Retribusi Negara kendaraan.
Sekalipun diterapkan di Sebanyaknya wilayah, program pemutihan Retribusi Negara memiliki mekanisme yang berbeda, mulai dari perbedaan keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan, serta jadwal pelaksanaannya.
Berikut rincian wilayah dan jenis Retribusi Negara yang mendapat pemutihan di Sebanyaknya provinsi:
1. Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB sejak awal Maret Sampai sekarang 31 Desember 2024. Keringanan dapat dinikmati warga Aceh tanpa Dianjurkan membayar denda.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.
2. Jateng
Pemerintah daerah Jateng Bahkan menerapkan program pemutihan Retribusi Negara sejak 20 Mei Sampai sekarang 19 Desember 2024.
Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup:
– Bebas biaya BBNKB II dalam dan luar Provinsi
– Potongan Harga Retribusi Negara tahunan berkala
– Pembebasan biaya Retribusi Negara progresif.
3. Bengkulu
Pemprov Bengkulu melaksanakan program pemutihan PKB terhitung sejak tanggal 4 Juni Sampai sekarang 30 November 2024.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang mencakup tiga Skor pembebasan
• Tunggakan Retribusi Negara kendaraan bermotor
• Bea balik nama kendaraan bermotor ke II
• Denda Retribusi Negara kendaraan bermotor.
4. Kalbar
Kalbar turut berpartisipasi dalam program pemutihan Retribusi Negara tahun 2024. Pelaksanaannya dimulai dari tanggal 19 Juni Sampai sekarang 20 Desember mendatang.
Program pemutihan Retribusi Negara Kalbar meliputi
• Pembebasan Hukuman Administrasi / Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
• Pembebasan Denda BBNKB II
• Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
• Bebas Retribusi Negara Progresif
• Potongan Harga 25% Bagi Dianjurkan Retribusi Negara Yang Menunggak 4 Tahun
• Potongan Harga 40% Bagi Dianjurkan Retribusi Negara Yang Menunggak 5 Tahun atau lebih.
5. Sumsel
Pemerintah Sumsel mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Berikut rincian Retribusi Negara yang diputihkan:
– Potongan Harga denda dan bunga PKB
– Potongan Harga 50 persen BBNKB kedua
– Bebas Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
6. Lampung
Lampung Pernah terjadi menggelar program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 Sampai sekarang 16 Desember 2024.
Berikut beberapa jenis keringanan yang ditawarkan:
• Bebas Retribusi Negara Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
• Bebas Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
• Bebas Denda Retribusi Negara dan SWDKLLJ.
• Potongan Harga Tunggakan Retribusi Negara ke 3,4 dan 5 sebesar 50% – 70% Merujuk pada CC kendaraan.
Untuk mendapat keringanan, terdapat tiga persyaratan yang Dianjurkan dipenuhi
• Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung
• Membawa Dokumen Kendaraan seperti STNK dan BPKB.
• Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat.
7. Riau
Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan denda keterlambatan bayar PKB tahun 2024, terhitung sejak 9 September Sampai sekarang 15 Desember mendatang
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Hukuman Administrasi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
• Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
• Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Dianjurkan Retribusi Negara badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
• Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi Dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Dianjurkan Retribusi Negara akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi:
• Pembebasan Hukuman administrasi PKB diberikan kepada Dianjurkan Retribusi Negara yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa Retribusi Negara.
• Dikecualikan dari pembebasan Hukuman administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
• Pembebasan Hukuman administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada Dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap Dianjurkan Retribusi Negara akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
8. Jabar
Bapenda Jabar menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada 1 Oktober Sampai sekarang 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan Retribusi Negara yang diberikan. Berikut rinciannya:
Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Potongan Harga Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Pemutihan di atas, berbeda dari pemutihan khusus yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok Retribusi Negara yang Potongan Harga atau pemutihan Retribusi Negara yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
• Potongan Harga 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
• Potongan Harga 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
9. Jatim
Provinsi Jatim Menghelat program pemutihan Retribusi Negara pada 1 Oktober sampai 30 November 2024
Pemutihan Retribusi Negara mencakup empat Skor dengan rincian berikut
• Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya
• Pemberian Pembebasan Hukuman administrative Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
• Pemberian pembebasan PKB Progresif
• Pemberian pembebasan denda SWDKLLJ.
10. Babel
Pemerintah Daerah Babel Menghelat program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024.
Program keringanan Retribusi Negara meliputi dua Skor:
• Penghapusan pokok dan Hukuman administrasi/denda Retribusi Negara kendaraan bermotor
• Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.
11. Sumbar
Pemprov Sumbar menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 1 Oktober Sampai sekarang 31 Desember.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon mengatakan pada dasarnya pemutihan berupa Potongan Harga dan pembebasan Retribusi Negara kendaraan. Berikut rinciannya:
• Potongan Harga PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo
• Potongan Harga PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo
• Potongan Harga PKB 20 persen bagi pemilik yang Sebelumnya jatuh tempo Oktober
• Potongan Harga PKB 15 persen bagi pemilik yang Sebelumnya jatuh tempo November
• Potongan Harga PKB 10 persen bagi pemilik yang Sebelumnya jatuh tempo Desember
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
• Bebas denda keterlambatan PKB
• Bebas denda keterlambatan BBNKB
• Bebas Retribusi Negara progresif
• Bebas denda Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
12. Banten
Bapenda Provinsi Banten mengumumkan pelaksanaan pemutihan Retribusi Negara Berencana berlangsung dari tanggal 4 Oktober Sampai sekarang 31 Desember 2024.
Program ini terbagi menjadi dua periode
• 4 Oktober – 21 Desember
• Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah
• Potongan Harga PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi.
• 4 Oktober – 31 Desember
• Program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi
• Bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku Sampai sekarang 31 Desember 2024.
13. Sumut
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut menggelar program pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 21 Oktober Sampai sekarang 31 Desember mendatang.
Keringanan yang diberikan meliputi
• Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
• Bebas denda PKB
• Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
• Bebas Retribusi Negara progresif
• Potongan Harga pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA